Pages

Senin, 04 Januari 2016

Tugas dan Fungsi

Tugas :
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan.

Fungsi : 
Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan program dan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
  2. penyelenggaraan pelatihan;
  3. pelaksanaan evaluasi program, kerja sama, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan urusan perencanaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, kepegawaian, hukum, keuangan danperlengkapan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

0 komentar:

Posting Komentar