Tugas :
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan.
Fungsi :
Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan program dan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan pelatihan;
- pelaksanaan evaluasi program, kerja sama, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan urusan perencanaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, kepegawaian, hukum, keuangan danperlengkapan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
0 komentar:
Posting Komentar